Air yang suci dan dapat menyucikan, adalah masalah dasar
sebagai syarat untuk bersuci dari hadast
Artikel ini seharusnya Saya tuliskan sebelum Artikel Mandi Junub
Saya publikasikan, Jadi urutan artikelnya terasa nyambung
Anggaplah artikel ini
sebagai perbaikan urutan konten sebelumnya, dan Saya dengan rendah hati memohon maaf untuk kekeliruan ini
Image, Google Collection |
Ragam Air yang dapat mensucikan tubuh dari hadats,
1. Air hujan
2. Air laut
3. Air sungai
4. Air sumur
5. Air sumber (Mata air yang keluar dari bawah tanah)
6. Air embun
7. Air salju
Pada intinya jenis Air yang banyak tadi, hanya ada 4
macam saja
1.
Air mutlak.
Yaitu air yang bisa mensucikan pada umumnya, tetapi tidak
makruh jika di pakai untuk mensucikan badan dan keperluan lainnya, seperti
untuk mandi, mencuci, wudhu, minum, memasak dll
Misalnya Air Sumur, jika kita taruh air sumur tsb di
gelas atau mangkok atau di ember maka air itu namanya tetap Air Sumur
Karena penempatannya tidak merubah namanya menjadi air gelas atau air mangkok
atau air ember, maka itulah yang dimaksud dengan Air Mutlak
2.
Air yang masih panas dari sengatan matahari
Yaitu air yang di taruh di tempat yang berbahan seng,
besi, tembaga, dan lainnya yang kebetulan terjemur oleh panasnya matahari
Air tersebut air suci yang dapat dipergunakan untuk
mencuci, memasak, dan lainnya, tapi makruh hukumnya jika dipakai untuk ber Wudhu,
dan Mandi Junub
Tetapi bila air tersebut sudah menjadi dingin kembali,
Air itu menjadi tidak makruh lagi jika dipergunakan untuk wudhu dan bersuci
3.
Air yang suci tapi tidak bisa untuk bersuci
a.
Air Mustakmal
Yaitu air yang sudah di pakai untuk menghilangkan hadast
apa saja
Contoh, Air bekas untuk berwudhu, tidak dapat lagi di
gunakan untuk berwudhu, karena air tsb sudah mustakmal
b.
Air yang berubah rasa, bau, dan warnanya
Yaitu seperti Air Teh, Air Kopi atau lainnya, walaupun air
tersebut telah bercampur dengan sesuatu yang suci dan halal, air tersebut hukumnya tetap suci, tetapi tidak
bisa dipergunakan untuk ber Wudhu
4.
Air Mutanajis
Yaitu air yang tercampur atau terkena najis
Kalau airnya sedikit, (kurang dari dua qullah, 270
liter), menurut Mazhab Imam Syafi'i Rodiallohu Anhu, air tersebut tidak dapat dipergunakan untuk bersuci
Walaupun air itu suci secara fisik, tapi tidak bisa digunakan
untuk bersuci (untuk ber Wudhu atau Mandi Janabah). Tapi bila digunakan untuk
cuci tangan, cuci muka dll, maka diperbolehkan
Terkecuali air yang tercampur najis itu ukurannya
melebihi 2 qullah, maka hukumnya suci , sepanjang air tersebut tidak berubah
warna, bau dan rasanya
Image, Google Collection |
Beberapa Ulama lain ada yang pendapat, bahwa air yang
kecampuran najis, meskipun airnya
sedikit, hukumnya masih suci (tidak najis), selagi air tersebut tidak berubah warna,
bau, dan rasanya, Wallahualam