Selasa, 13 Maret 2018

Air Yang Suci dan Mensucikan



Air yang suci dan dapat menyucikan, adalah masalah dasar sebagai syarat untuk bersuci dari hadast

Artikel ini seharusnya Saya tuliskan sebelum Artikel Mandi Junub Saya publikasikan, Jadi urutan artikelnya terasa nyambung 

Anggaplah artikel ini sebagai perbaikan urutan konten sebelumnya, dan Saya dengan rendah hati memohon maaf untuk kekeliruan ini


Image, Google Collection


Ragam Air yang dapat mensucikan tubuh dari hadats,
1. Air hujan
2. Air laut
3. Air sungai
4. Air sumur
5. Air sumber (Mata air yang keluar dari bawah tanah)
6. Air embun
7. Air salju


Pada intinya jenis Air yang banyak tadi, hanya ada 4 macam saja

1. Air mutlak.
Yaitu air yang bisa mensucikan pada umumnya, tetapi tidak makruh jika di pakai untuk mensucikan badan dan keperluan lainnya, seperti untuk mandi, mencuci, wudhu, minum, memasak dll

Misalnya Air Sumur, jika kita taruh air sumur tsb di gelas atau mangkok atau di ember maka air itu namanya tetap Air Sumur

Karena penempatannya tidak merubah namanya menjadi air gelas atau air mangkok atau air ember, maka itulah yang dimaksud dengan Air Mutlak


2. Air yang masih panas dari sengatan matahari
Yaitu air yang di taruh di tempat yang berbahan seng, besi, tembaga, dan lainnya yang kebetulan terjemur oleh panasnya matahari

Air tersebut air suci yang dapat dipergunakan untuk mencuci, memasak, dan lainnya, tapi makruh hukumnya jika dipakai untuk ber Wudhu, dan Mandi Junub

Tetapi bila air tersebut sudah menjadi dingin kembali, Air itu menjadi tidak makruh lagi jika dipergunakan untuk wudhu dan bersuci


3. Air yang suci tapi tidak bisa untuk bersuci

a. Air Mustakmal
Yaitu air yang sudah di pakai untuk menghilangkan hadast apa saja

Contoh,  Air bekas untuk berwudhu, tidak dapat lagi di gunakan untuk berwudhu, karena air tsb sudah mustakmal

b. Air yang berubah rasa, bau, dan warnanya
Yaitu seperti Air Teh, Air Kopi atau lainnya, walaupun air tersebut telah bercampur dengan sesuatu yang suci dan halal,  air tersebut hukumnya tetap suci, tetapi tidak bisa dipergunakan untuk ber Wudhu


4. Air Mutanajis
Yaitu air yang tercampur atau terkena najis

Kalau airnya sedikit, (kurang dari dua qullah, 270 liter), menurut Mazhab Imam Syafi'i Rodiallohu Anhu, air tersebut  tidak dapat  dipergunakan untuk bersuci

Walaupun air itu suci secara fisik, tapi tidak bisa digunakan untuk bersuci (untuk ber Wudhu atau Mandi Janabah). Tapi bila digunakan untuk cuci tangan, cuci muka dll, maka diperbolehkan

Terkecuali air yang tercampur najis itu ukurannya melebihi 2 qullah, maka hukumnya suci , sepanjang air tersebut tidak berubah warna, bau dan rasanya


Image, Google Collection


Beberapa Ulama lain ada yang pendapat, bahwa air yang kecampuran najis, meskipun airnya sedikit, hukumnya masih suci (tidak najis), selagi air tersebut tidak berubah warna, bau, dan rasanya, Wallahualam