Jumat, 13 Mei 2016

Pengertian Napza dan Pencegahan Dininya

Cuplikan sebagian berita yang terkait Narkoba
Presiden RI, Joko Widodo (Regional Kompas Com) mengatakan bahwa pada saat ini,  “Indonesia berada dalam status Darurat Narkoba”  oleh karena itu, menurut dia, tidak ada maaf bagi pelaku narkoba di negeri ini

Badan Narkotika Nasional (Scribd Com) memperkirakan jumlah pengguna narkoba di Indonesia terus meningkat,  Akumulasi data pengguna narkoba sejak tahun 2004 sd 2015, angka prevalensi pengguna narkoba  mencapai 5,1 juta orang


Image By Scribd Com


Saat ini di seluruh dunia, sebanyak 251 jenis narkoba baru sudah berkembang pada hampir di 70 negara,  14 diantaranya terdeteksi beredar di Indonesia

Data terakhir yang tercatat, angka kematian akibat penggunaan narkoba diperkirakan telah mencapai 367.000 orang (rentang usia antara 15 sd 64 tahun), Mereka meninggal akibat mengalami overdosis

Tidak dapat terhindarkan, peredaran gelap narkoba (narkotik, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya lainnya) begitu marak di negara kita

Hampir setiap hari berbagai kasus penyalahgunaan narkoba atau napza selalu masuk didalam pemberitaan nasional (Media Cetak dan TV)

Lalu apakah kita harus pasrah ?

Tentu saja tidak, kita harus tetap optimis !

Penangkapan, Mempidanakan, sampai Menghukum mati, biarlah itu menjadi domain pemerintah  saja

Hal paling kecil yang dapat kita lakukan adalah dengan melakukan pencegahan, dimulai dengan memperhatikan dan mengawasi perilaku mencurigakan dari orang-orang terdekat di keluarga kita sendiri

Kongkritnya bagaimana ?

Pengguna narkoba biasanya memerlukan dana rutin untuk memenuhi kebutuhannya, Apapun akan dilakukannya untuk mendapatkan uang, sebelum mencuri dari orang lain, biasanya mereka melakukan pencurian dilingkungan keluarga, modusnya bisa macam-macam, misalnya, dimulai dengan menjual barang berharga miliknya sendiri, lanjut mencuri dan menjual barang milik keluarga, kemudian bisa jadi menggelapkan (tidak membayarkan) SPP atau Uang Semesteran, dan seterusnya

Saya tidak meng-klaim bahwa cara diatas dapat mencegah penggunaan narkoba dilingkungan keluarga,  tetapi tindakan deteksi dini  sangat diperlukan, karena akan lebih mudah mengobati pengguna pemula dibanding menangani pecandu berat     

Berikut ini, Artikel tentang Napza (Narkotika, Psikotrapika dan Zat Adiktif) yang Saya ambil dari situs Meet Doctor Com

Konten Artikel ini setidaknya dapat membuka wawasan mengenai Napza, dan sangat naif rasanya bila ingin mendapatkan ulasan yang lebih mendalam dari tulisan yang hanya dimuat dalam satu atau dua halaman saja

Terakhir, Bentengilah orang-orang yang kita cintai dengan memberikan pembekalan Ilmu Agama sejak usia dini

Salam, 

Images By Meet Doctor Com


Pengertian Narkotika, Psikotrapika, dan Zat Adiktif
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif, atau lebih sering disingkat Napza, mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya

Napza dikenal juga dengan istilah narkoba. Menurut pakar kesehatan, napza sebenarnya adalah senyawa-senyawa yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu 

Namun kini persepsi itu disalah artikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009)

Cara kerjanya mempengaruhi susunan syaraf yang dapat membuat kita tidak merasakan apa-apa, bahkan bila bagian tubuh kita disakiti sekalipun

Baca Juga, Manfaat Buah Kurma

Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 undang-undang tersebut

Yang termasuk jenis narkotika adalah:

- Tanaman Papaver, Opium Mentah, Opium Masak (Candu, Jicing, Jicingko), Opium Obat, Morfina, Kokaina, Ekgonina, Tanaman Ganja, dan Damar Ganja

- Garam-garam dan turunan-turunan dari Morfina dan Kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas

Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/Tahun 1997)

Terdapat empat golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut, namun setelah diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika

Dengan demikian saat ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/Tahun 1997

Psikotropika disebut juga sebagai bahan lain yang tidak mengandung narkotika, merupakan zat buatan atau hasil rekayasa yang dibuat dengan mengatur struktur kimia, dapat mempengaruhi atau mengubah keadaan mental dan tingkah laku pemakainya

Images By Scribd Com

Zat yang termasuk psikotropika antara lain:

Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya

Jenis Psikotropika sering dikaitkan dengan istilah Amfetamin,
Amfetamin ada 2 jenis yaitu MDMA (Metil Dioksi Met Amfetamin) dikenal dengan nama Ekstasi, Nama lain Fantacy Pils, Inex

Kemudian jenis lain adalah Metamfetamin yang bekerja lebih lama dibanding MDMA (dapat mencapai 12 jam) dan efek halusinasinya lebih kuat, Disebut juga Shabu, SS, Ice

Zat adiktif adalah zat-zat yang bisa membuat ketagihan jika dikonsumsi secara rutin

Bahan adiktif berbahaya termasuk bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti Morfina atau Kokaina yang dapat mengganggu sistem syaraf pusat, seperti:  Alkohol, Nikotin, Kafein, dan Zat Desainer

Alkohol yang mengandung Ethyl Etanol, Inhalen/Sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: Lem /Perekat, Aceton, Ether dan sebagainya

Ditulis oleh: dr. Setiyo Junianto