Cuplikan
sebagian berita yang terkait Narkoba
Presiden RI, Joko Widodo (Regional Kompas Com) mengatakan
bahwa pada saat ini, “Indonesia berada
dalam status Darurat Narkoba” oleh
karena itu, menurut dia, tidak ada maaf bagi pelaku narkoba di negeri ini
Badan Narkotika Nasional (Scribd Com) memperkirakan
jumlah pengguna narkoba di Indonesia terus meningkat, Akumulasi data pengguna narkoba sejak tahun 2004 sd 2015, angka
prevalensi pengguna narkoba mencapai 5,1
juta orang
Saat ini di seluruh dunia, sebanyak 251 jenis narkoba
baru sudah berkembang pada hampir di 70 negara, 14 diantaranya terdeteksi beredar di Indonesia
Data terakhir yang tercatat, angka kematian akibat penggunaan
narkoba diperkirakan telah mencapai 367.000 orang (rentang usia antara 15 sd 64
tahun), Mereka meninggal akibat mengalami
overdosis
Tidak dapat terhindarkan, peredaran gelap narkoba
(narkotik, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya lainnya) begitu marak di
negara kita
Hampir setiap hari berbagai kasus penyalahgunaan narkoba
atau napza selalu masuk didalam pemberitaan nasional (Media Cetak dan TV)
Lalu
apakah kita harus pasrah ?
Tentu saja tidak, kita
harus tetap optimis !
Penangkapan, Mempidanakan, sampai Menghukum mati, biarlah
itu menjadi domain pemerintah saja
Hal paling kecil yang dapat kita lakukan adalah dengan
melakukan pencegahan, dimulai dengan memperhatikan dan mengawasi perilaku mencurigakan
dari orang-orang terdekat di keluarga kita sendiri
Kongkritnya
bagaimana ?
Pengguna narkoba biasanya memerlukan dana rutin untuk
memenuhi kebutuhannya, Apapun akan dilakukannya untuk mendapatkan uang, sebelum
mencuri dari orang lain, biasanya mereka melakukan pencurian dilingkungan
keluarga, modusnya bisa macam-macam, misalnya, dimulai dengan menjual barang berharga miliknya
sendiri, lanjut mencuri dan menjual barang milik keluarga, kemudian bisa jadi menggelapkan
(tidak membayarkan) SPP atau Uang Semesteran, dan seterusnya
Saya tidak meng-klaim bahwa cara diatas dapat mencegah penggunaan narkoba dilingkungan keluarga, tetapi
tindakan deteksi dini sangat diperlukan, karena akan lebih mudah mengobati pengguna
pemula dibanding menangani pecandu berat
Berikut ini, Artikel tentang Napza (Narkotika,
Psikotrapika dan Zat Adiktif) yang Saya ambil dari situs Meet Doctor Com
Konten Artikel ini setidaknya dapat membuka wawasan mengenai
Napza, dan sangat naif rasanya bila ingin mendapatkan ulasan yang lebih mendalam
dari tulisan yang hanya dimuat dalam satu atau dua halaman saja
Terakhir, Bentengilah orang-orang yang kita cintai dengan memberikan pembekalan Ilmu Agama sejak usia dini
Terakhir, Bentengilah orang-orang yang kita cintai dengan memberikan pembekalan Ilmu Agama sejak usia dini
Salam,
Pengertian
Narkotika, Psikotrapika, dan Zat Adiktif
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif, atau lebih
sering disingkat Napza, mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko
kecanduan bagi penggunanya
Napza dikenal juga dengan istilah narkoba. Menurut pakar
kesehatan, napza sebenarnya adalah senyawa-senyawa yang biasa dipakai untuk
membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu
Namun kini persepsi itu disalah artikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan
dosis yang semestinya
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman
atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan
ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009)
Cara kerjanya mempengaruhi susunan syaraf yang dapat
membuat kita tidak merasakan apa-apa, bahkan bila bagian tubuh kita disakiti
sekalipun
Baca Juga, Manfaat Buah Kurma
Baca Juga, Manfaat Buah Kurma
Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 undang-undang tersebut
Yang termasuk jenis narkotika adalah:
- Tanaman Papaver, Opium Mentah, Opium Masak (Candu, Jicing,
Jicingko), Opium Obat, Morfina, Kokaina, Ekgonina, Tanaman Ganja, dan Damar Ganja
- Garam-garam dan turunan-turunan dari Morfina dan Kokaina,
serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di
atas
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun
sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif
pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan
perilaku (Undang-Undang No. 5/Tahun 1997)
Terdapat empat golongan psikotropika menurut
undang-undang tersebut, namun setelah diundangkannya UU No. 35 tahun 2009
tentang narkotika, maka psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam
golongan narkotika
Dengan demikian saat ini apabila bicara masalah
psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan III dan IV sesuai
Undang-Undang No. 5/Tahun 1997
Psikotropika disebut juga sebagai bahan lain yang tidak
mengandung narkotika, merupakan zat buatan atau hasil rekayasa yang dibuat
dengan mengatur struktur kimia, dapat mempengaruhi atau mengubah keadaan mental
dan tingkah laku pemakainya
Images By Scribd Com |
Zat yang termasuk psikotropika antara lain:
Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax,
Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam,
Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya
Jenis Psikotropika sering dikaitkan dengan istilah
Amfetamin,
Amfetamin ada 2 jenis yaitu MDMA (Metil Dioksi Met Amfetamin)
dikenal dengan nama Ekstasi, Nama lain Fantacy Pils, Inex
Kemudian jenis lain adalah Metamfetamin yang bekerja
lebih lama dibanding MDMA (dapat mencapai 12 jam) dan efek halusinasinya lebih
kuat, Disebut juga Shabu, SS, Ice
Zat adiktif adalah zat-zat yang bisa membuat ketagihan
jika dikonsumsi secara rutin
Bahan adiktif berbahaya termasuk bahan-bahan alamiah,
semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti Morfina atau
Kokaina yang dapat mengganggu sistem syaraf pusat, seperti: Alkohol, Nikotin, Kafein, dan Zat Desainer
Alkohol yang mengandung Ethyl Etanol, Inhalen/Sniffing
(bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama
dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika
aromanya dihisap. Contoh: Lem /Perekat, Aceton, Ether dan sebagainya
Ditulis oleh: dr.
Setiyo Junianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar